Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan mencairkan dana tambahan perbaikan penghasilan (TPP) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya secara bertahap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Selasa, mengatakan pencarian dana TPP untuk ASN dilakukan secara bertahap.
"Karena sudah ada persetujuan dari pemerintah pusat semuanya sudah bisa dicairkan, akan tetapi itu dilakukan secara bertahap, dan ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dokumennya belum lengkap untuk dilengkapi sehingga TPP dapat dicairkan," katanya.
Ia mengatakan sudah 50 persen OPD yang sudah mengusulkan pencairan dana TPP ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
"Saat ini 50 persen OPD Pemkot Palembang yang sudah mengusulkan pencairan dana TPP," ucapnya.
Ia mengatakan TPP itu seharusnya sudah cair sejak bulan Maret 2023, namun saat masih belum sepenuhnya dibayarkan dikarenakan belum ada kelengkapan dokumen di setiap OPD.
"Sesuai dengan janji saya kemarin sebelum pada bulan Maret 2023 dan itu sudah mulai karena memang terkendalanya kelengkapan dokumen baik dari OPD maupun badan yang ada di Pemkot Palembang," ucapnya
Dengan adanya TPP tersebut, Ia juga berharap kepada para ASN untuk tetap disiplin dan meningkatkan produktivitas dalam bekerja.
"Harapan saya untuk para ASN ini tetap disiplin, produktivitas ditingkatkan karena pemerintah dalam hal ini juga sudah memberikan apresiasi kepada mereka diiringi dengan peningkatan kinerja mereka, disiplinnya ditingkatkan, kinerjanya ditingkatkan diperbaiki jangan sampai bolos terus," kata Dewa.
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dimana, besaran TPP yang diberikan sesuai dengan golongan dan jabatan, yakni untuk jabatan Sekda senilai Rp75 juta, Asisten Rp38 juta, Kepala Dinas/Badan/Inspektur/Direktur Rumah Sakit Daerah senilai Rp30 juta.
Kemudian, untuk jabatan Staf Ahli Rp25 juta, Camat Rp14 juta, Lurah Rp8 juta, Pejabat Eselon III/A untuk golongan III Rp10,7 juta, golongan IV Rp12 juta, Eselon III/B golongan IV Rp10,4, dan golongan III Rp9,3 juta.
Lalu, untuk pejabat Eselon IV/A yang golongan IV Rp7,6 juta dan golongan III Rp6,8 juta, pejabat Eselon IV/B yang golongan IV Rp5,4 juta dan golongan III Rp4,8 juta, Pejabat Eselon V yang golongan IV Rp4,5 juta dan golongan III Rp4 juta.
Sedangkan, ASN non Eselon golongkan IV Rp3.720.000, golongan III Rp3.300.000 Golongan II/I Rp3.120.000.Lalu, TPP khusus PNS yang telah memperoleh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan Pendidik yang golongan IV Rp1.690.000, golongan III Rp1.676.000, dan golongan II/I Rp1.670.000.
Berita Terkait
Palembang jadikan temuan prasasti "Kantor Ledeng" daya tarik wisatawan
Jumat, 29 November 2024 13:38 Wib
Kota Palembang jadi tuan rumah pameran rumah sakit Malaysia
Jumat, 29 November 2024 7:40 Wib
Bawaslu Sumsel merekomendasikan PSU di empat TPS
Kamis, 28 November 2024 22:19 Wib
KAI Palembang libatkan PPJ pastikan keselamatan perjalanan KA
Kamis, 28 November 2024 22:00 Wib
Tim SAR cari pelajar yang hanyut di air terjun Lahat
Kamis, 28 November 2024 18:58 Wib
Damkar Palembang tangani kebakaran bengkel tewaskan tiga korban
Kamis, 28 November 2024 16:37 Wib
Hitung cepat: Pilkada Palembang, Ratu Dewa-Prima unggul 46,86 persen
Kamis, 28 November 2024 4:59 Wib
HDCU unggul Pilkada Sumsel versi hasil hitung cepat
Rabu, 27 November 2024 21:56 Wib