Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan mencairkan dana tambahan perbaikan penghasilan (TPP) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya secara bertahap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Selasa, mengatakan pencarian dana TPP untuk ASN dilakukan secara bertahap.
"Karena sudah ada persetujuan dari pemerintah pusat semuanya sudah bisa dicairkan, akan tetapi itu dilakukan secara bertahap, dan ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dokumennya belum lengkap untuk dilengkapi sehingga TPP dapat dicairkan," katanya.
Ia mengatakan sudah 50 persen OPD yang sudah mengusulkan pencairan dana TPP ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
"Saat ini 50 persen OPD Pemkot Palembang yang sudah mengusulkan pencairan dana TPP," ucapnya.
Ia mengatakan TPP itu seharusnya sudah cair sejak bulan Maret 2023, namun saat masih belum sepenuhnya dibayarkan dikarenakan belum ada kelengkapan dokumen di setiap OPD.
"Sesuai dengan janji saya kemarin sebelum pada bulan Maret 2023 dan itu sudah mulai karena memang terkendalanya kelengkapan dokumen baik dari OPD maupun badan yang ada di Pemkot Palembang," ucapnya
Dengan adanya TPP tersebut, Ia juga berharap kepada para ASN untuk tetap disiplin dan meningkatkan produktivitas dalam bekerja.
"Harapan saya untuk para ASN ini tetap disiplin, produktivitas ditingkatkan karena pemerintah dalam hal ini juga sudah memberikan apresiasi kepada mereka diiringi dengan peningkatan kinerja mereka, disiplinnya ditingkatkan, kinerjanya ditingkatkan diperbaiki jangan sampai bolos terus," kata Dewa.
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dimana, besaran TPP yang diberikan sesuai dengan golongan dan jabatan, yakni untuk jabatan Sekda senilai Rp75 juta, Asisten Rp38 juta, Kepala Dinas/Badan/Inspektur/Direktur Rumah Sakit Daerah senilai Rp30 juta.
Kemudian, untuk jabatan Staf Ahli Rp25 juta, Camat Rp14 juta, Lurah Rp8 juta, Pejabat Eselon III/A untuk golongan III Rp10,7 juta, golongan IV Rp12 juta, Eselon III/B golongan IV Rp10,4, dan golongan III Rp9,3 juta.
Lalu, untuk pejabat Eselon IV/A yang golongan IV Rp7,6 juta dan golongan III Rp6,8 juta, pejabat Eselon IV/B yang golongan IV Rp5,4 juta dan golongan III Rp4,8 juta, Pejabat Eselon V yang golongan IV Rp4,5 juta dan golongan III Rp4 juta.
Sedangkan, ASN non Eselon golongkan IV Rp3.720.000, golongan III Rp3.300.000 Golongan II/I Rp3.120.000.Lalu, TPP khusus PNS yang telah memperoleh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan Pendidik yang golongan IV Rp1.690.000, golongan III Rp1.676.000, dan golongan II/I Rp1.670.000.
Berita Terkait
Pusri: Alokasi pupuk subsidi meningkat dua kali lipat
Sabtu, 18 Mei 2024 7:03 Wib
BPJS Kesehatan Palembang evaluasi kepesertaan JKN kepala desa
Jumat, 17 Mei 2024 21:25 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Menlu: upaya Israel hambat bantuan kemanusiaan untuk Gaza sistematis
Jumat, 17 Mei 2024 15:31 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Nenek penyandang disabilitas netra berhaji setelah 14 tahun menanti
Jumat, 17 Mei 2024 15:27 Wib
Ronald Koeman panggil 30 pemain perkuat Belanda di Euro 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:21 Wib