Peneliti: Penurunan realisasi cukai hasil tembakau perlu dievaluasi

id CUKAI HASIL TEMBAKAU, CUKAI ROKOK,berita palembang, berita sumsel

Peneliti: Penurunan realisasi cukai hasil tembakau perlu dievaluasi

Pedagang menunjukkan rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen mulai Januari 2024. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/YU

“Perbedaan pungutan cukai dari masing-masing layer itu cukup signifikan. Ini yang memicu produsen berpindah dari satu layer ke layer lainnya dengan cara memproduksi barang sejenis bermerek baru dengan harga lebih murah," kata Agus

Menyoroti cepatnya pertumbuhan rokok yang lebih murah di golongan 2 dan 3, Agus menilai kerumitan tersebut perlu diselesaikan dengan membenahi struktur tarif cukai di Indonesia yang saat ini termasuk paling kompleks di dunia.

Hal tersebut dikarenakan penerapan struktur tarif cukai yang berlapis dapat mendorong menjamurnya merek rokok baru dengan harga yang lebih murah.

“Pemerintah harus berani memangkas gap pungutan cukai antara satu layer dengan layer lainnya untuk mempersempit perbedaan harga. Dengan demikian, pilihan konsumen ke produk yang lebih murah menjadi semakin sempit," ungkapnya.

Senada dengan pernyataan Agus, berkaitan dengan struktur tarif cukai, Heri juga menyarankan jarak antara satu layer dengan layer lainnya  dikecilkan secara optimal.

"Aturan ini juga perlu diimbangi dengan penetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif atau tidak terlalu tinggi untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah," ujar Heri.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peneliti: Penurunan realisasi cukai hasil tembakau perlu dievaluasi