Apindo rekomendasikan MLT BPJS Ketenagakerjaan selain Tapera

id Apindo,Tapera,BPJS Ketenagakerjaan,MLT

Apindo rekomendasikan MLT BPJS Ketenagakerjaan selain Tapera

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani ditemui usai menghadiri acara Cakap 5 Tahun di Jakarta, Kamis (30/5/2024) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Apindo rekomendasikan MLT BPJS Ketenagakerjaan selain Tapera