Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Apindo rekomendasikan MLT BPJS Ketenagakerjaan selain Tapera
Berita Terkait
BTN sosialisasikan pembiayaan Tepera di lingkungan Pemkab OKI
Kamis, 10 Oktober 2024 17:59 Wib
BP Tapera: Penerima manfaat KPR subsidi didominasi pekerja swasta
Selasa, 11 Juni 2024 14:35 Wib
Tapera, antara niat baik dan beban
Senin, 10 Juni 2024 11:16 Wib
Massa tolak Tapera dan UKT padati KawasanPatung Kuda
Kamis, 6 Juni 2024 12:31 Wib
BP Tapera jelaskan kecilnya simpanan pensiunan PNS usai puluhan tahun
Rabu, 5 Juni 2024 20:16 Wib
Pemerintah: Dana Tapera tak digunakan untuk belanja APBN
Jumat, 31 Mei 2024 16:46 Wib
LPS: Tapera pengaruhi dayabeli masyarakat
Selasa, 28 Mei 2024 16:20 Wib
Menteri PUPR pastikan iuran Tapera bukan uang hilang
Selasa, 28 Mei 2024 15:17 Wib