Jakarta (ANTARA) - Penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus mewarnai ruang-ruang publik sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Pasalnya, kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP Tapera).
Pekerja menolak keras kewajiban ini karena penghasilannya akan kena potongan tambahan 2,5 persen. Pengusaha juga keberatan apabila harus menanggung 0,5 persen dari beban iuran tersebut. Belum lagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran yang sudah ada, seperti pajak penghasilan, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan.
Sejumlah pekerja juga menolak Tapera karena tidak semua orang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan. Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta belum punya rumah.
Sementara itu, peserta Tapera yang tidak masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan sudah memiliki rumah dapat memperoleh pembiayaan untuk renovasi rumah atau pengembalian simpanan pokok beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Sebelum muncul Tapera yang menuai penolakan luas, pemerintah telah memiliki skema pembiayaan perumahan bernama Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS), yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum-PNS).
Berita Terkait
Erick Thohir: BUMN dan PU bersinergi dukung hilirisasi swasembada
Jumat, 15 November 2024 15:41 Wib
Menteri PKP: Penghapusan BPHTB turunkan harga rumah bagi MBR
Jumat, 15 November 2024 8:45 Wib
Menteri ATR: Kasus mafia tanah Dago Elos ditindaklanjuti dengan TPPU
Kamis, 14 November 2024 16:28 Wib
Bahlil: Ada tiga opsi penyaluran subsidi BBM tepat sasaran
Kamis, 14 November 2024 8:20 Wib
Mensesneg: Kebijakan Presiden merupakan hasil evaluasi Kemensetneg
Rabu, 13 November 2024 12:40 Wib
Pemerintah sederhanakandistribusi pupuk subsidi
Selasa, 12 November 2024 14:30 Wib
Menteri UMKMminta istilah pelaku UMKM diganti pengusaha
Selasa, 12 November 2024 10:19 Wib
Menteri Keuangan pangkas 50 persen anggaran dinas kementerian/lembaga
Senin, 11 November 2024 15:17 Wib