Pemerintah dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan bahwa kebijakan Tapera ini memiliki niat dan tujuan yang baik, yakni menyelesaikan masalah backlog perumahan melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang rendah.
Tapera juga digulirkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga kurang mampu untuk memiliki rumah layak huni, mengingat saat ini masih banyak warga kurang mampu yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena bunganya yang terlalu mahal.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan bahwa program Tapera pada intinya bertujuan untuk merealisasikan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tapera bukan hanya program menabung untuk membeli rumah, tetapi juga sumber dana untuk menyediakan KPR dengan bunga yang terjangkau. Iuran peserta Tapera nantinya akan diinvestasikan oleh BP Tapera.
Hasil investasi tersebut nantinya akan digunakan untuk mendanai KPR bagi peserta Tapera. Dengan skema ini, KPR yang ditawarkan memiliki bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan KPR komersial.
Oleh karena itu, Herry mengatakan bahwa program Tapera ini harus diikuti oleh seluruh pekerja, karena semakin banyak peserta yang mengikuti program ini maka akan semakin banyak pula dana yang dikumpulkan untuk kemudian diinvestasikan.
“Hasil investasi inilah yang dipakai membuat KPR dengan bunga terjangkau yang 5 persen,” kata dia seraya menambahkan bahwa bunga ini lebih rendah daripada bunga di pasaran yang mencapai 11 persen.
KPR Tapera memiliki suku bunga tetap sebesar 5 persen dengan jangka waktu pinjaman hingga 30 tahun.
Pemerintah memastikan dana simpanan Tapera milik masyarakat ini akan dikelola dengan baik. Kementerian Keuangan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mengawasi pengelolaan dana Tapera.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menempatkan dana kelolaan Tapera di berbagai instrumen investasi, termasuk surat berharga negara (SBN), deposito, dan obligasi, dibantu oleh manajer investasi profesional yang diawasi OJK.
Berita Terkait
KSAU jadi Komisaris Utama PTDI
Rabu, 18 Desember 2024 9:38 Wib
Dua lapas di Sumsel terima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM
Selasa, 17 Desember 2024 18:28 Wib
Menteri BUMN akan gabungkan Pelni dan ASDP dengan Pelindo
Selasa, 17 Desember 2024 16:53 Wib
Menteri BUMN: Penggabungan BUMN karya menunggu keputusan Menteri PU
Selasa, 17 Desember 2024 14:59 Wib
Menteri HAM sebut pelayanan publik berbasis inklusif implementasi Astacita
Minggu, 15 Desember 2024 16:00 Wib
Bahlil: Indonesia akan buat fasilitas penyimpanan minyak dekat Singapura
Rabu, 11 Desember 2024 15:18 Wib
Pemuda harus total jalankan "passion" dalam bercita-cita
Minggu, 8 Desember 2024 1:00 Wib
Fadli Zon optimistis budaya Indonesia bisa mendunia
Jumat, 6 Desember 2024 14:51 Wib