Bapertarum-PNS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 yang tugasnya mengelola dana tabungan perumahan bagi PNS.
Kebijakan tersebut mewajibkan potongan gaji para PNS golongan I–IV untuk mendapatkan bantuan uang muka perumahan. Besaran simpanan untuk PNS golongan I adalah Rp3.000 per bulan, golongan II Rp5.000, golongan III Rp7.000, dan golongan IV Rp10.000 per bulan.
Namun, pada 2020 Bapertarum PNS dilebur menjadi BP Tapera seiring dengan terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dengan demikian, seluruh tabungan peserta eks Bapertarum-PNS diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera.
Peralihan dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera membawa beberapa perubahan, salah satunya peningkatan manfaat bagi para peserta.
Jika Bapertarum-PNS hanya mengembalikan pokok simpanan para peserta saat mereka pensiun, BP Tapera justru memberikan peningkatan manfaat berupa pengembalian tabungan pokok simpanan beserta hasil pemupukan dananya.
Sejak Bapertarum-PNS dialihkan ke BP Tapera pada 2020, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan bahwa lembaganya belum membuka penarikan simpanan kepesertaan baru, baik dari kalangan ASN maupun non-ASN.
BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum.
“Kami masih ditugaskan oleh Komite Tapera untuk terus melakukan pembenahan tata kelola sebagai lembaga baru, karena kami beroperasi 2019, kemudian tata kelola dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Heru.
Berita Terkait
Presiden Prabowo tegaskan semua anggaran negara harus untuk kepentingan rakyat
Kamis, 7 November 2024 13:52 Wib
Menbud siap daftarkan tiga kebudayaan Indonesia ke UNESCO
Rabu, 6 November 2024 16:45 Wib
Menteri UMKM: Penghapusan utang hanya bagi UMKM tak mampu bayar
Rabu, 6 November 2024 14:51 Wib
Erick Thohir: 40 BUMN sehat, 7 masih dalam proses
Selasa, 5 November 2024 10:45 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel ikuti raker perdana Menteri Hukum dengan Komisi XIII DPR RI
Senin, 4 November 2024 22:48 Wib
Program pembangunan 3 juta rumah diminta gunakan produk dalam negeri
Senin, 4 November 2024 17:51 Wib
Menteri Erick Thohir usulkan merger PTPN dan Perhutani
Senin, 4 November 2024 16:16 Wib
Menteri ESDM: Nilai subsidi tak tepat sasaran capai Rp100 triliun
Minggu, 3 November 2024 16:12 Wib