Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memburu otak kurir ekstasi di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi di Palembang, Rabu, mengatakan perburuan tersebut dilakukan tim khusus usai menyita barang bukti 13.990 butir pil ekstasi dari dua orang kurir dalam operasi penangkapan pada 19 Mei 2024 dan 26 Mei 2024.
"Satu kurir kami tangkap di wilayah Timbangan, Indralaya, Ogan Ilir dan satu lagi di wilayah Ilir Timur III Palembang dengan barang bukti total 13.990," katanya.
Ia menambahkan bahwa pil ekstasi tersebut akan diedarkan dan dipasarkan ke tempat hajatan yang biasa menyetel musik remix atau DJ. Oleh karena itulah Kapolda Sumsel melarang warga di Palembang menggelar hajatan dengan memutar musik remix guna antisipasi peredaran ekstasi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara umur seumur atau paling lama 20 tahun.
Salah satu tersangka berinisial FA mengaku sudah dua kali menjadi suruhan bos nya dengan upah Rp 5.000.000. Ia mengaku berprofesi sebagai ojek online dan melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara tersangka H harus dilakukan perawatan karena pada saat dilakukan penangkapan di Ogan Ilir, H melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi buru otak peredaran 13.990 butir ekstasi di Sumatera Selatan