OJK lansir kerugian masyarakat Rp139 triliun akibatinvestasi ilegal
Kedua, tingkat bunga simpanan tidak di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang saat ini 4,25 persen.
ketiga, tidak melakukan tindak pidana perbankan
Selain itu, juga perlu mengenal 5 karakteristik investasi atau pinjaman ilegal yakni legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, modelnya member get member atau mencari anggota dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur.
Sementara itu, Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Humlem Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Kota Makassar Y Dadi Hermawan mengatakan lembaganya memberikan jaminan kepada nasabah lembaga perbankan bermasalah dan resmi dinyatakan pailit dengan batas dana nasabah sebanyak Rp2 miliar per nasabah.
Dari hasil tinjauan lapangan Tim Satgas terpadu diketahui, terdapat 101 lembaga jasa keuangan legal dan 4000an ilegal yang sebagian besar adalah pinjaman online.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel Syafril Rahmat mengatakan sinergi media dan lembaga seperti OJK dan LPS harus terus dibangun untuk membantu diseminasi informasi kepada masyarakat.
"Media bersinergi menyampaikan informasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak mudah terbujuk iming-iming lembaga jasa keuangan atau menyerupai jasa keuangan," katanya.