OJK lansir kerugian masyarakat Rp139 triliun akibatinvestasi ilegal

id OJK Sulselbar,LPS III Makassar ,LPS rate,pinjol, ilegal,berita palembang, berita sumsel

OJK lansir kerugian masyarakat Rp139 triliun akibatinvestasi ilegal

Analis Deputi Derektur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen dari Otorotas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba pada workshop dan Apresiasi Media di Makassar, Minggu (26/5/2024). Antara/ Suriani Mappong

Makassar (ANTARA) - Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Meilthon Purba menyebut sepanjang 2017 hingga 2023 masyarakat mengalami kerugian sebanyak Rp139 triliun akibat investasi ilegal. 

"Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi," kata Meilthon pada Workshop dan Apresiasi Jurnalis yang digelar Koalisi Jurnalis Sulsel (KJS) di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan kondisi itu yang kadang menjebak masyarakat sehingga ikut melakukan investasi ilegal. 

Oleh karena itu, lajut dia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal, maka pertama harus memperhatikan 3T yakni pertama tercatat. Artinya tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan.