"Adanya laporan yang masuk ke SPKT Polres Ogan Ilir dengan LP-B / 181 / V / 2024 / Sumsel / RES OI / SPKT, tanggal 24 Mei 2024 terkait hilangnya hewan peliharaan maka tim Macan Polres OI langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pelaku di Kecamatan Rantau Alai," kata Iptu Herman.
Ia menambahkan pelaku bersama ketiga rekannya berhasil melarikan diri, saat melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil minibus yang memakai plat nomor palsu.
"Seorang pelaku (A) merupakan warga Kota Palembang berhasil kami amankan sementara tiga rekannya berhasil melarikan," katanya.