Polisi tangani komplotan pencuri ternak kambing warga di Ogan Ilir
Kini pelaku telah diamankan d kantor Satreskrim Polres OI bersama barang bukti satu ekor kambing, satu unit mobil, satu buah handphone untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dalam hal apapun, karena gangguan-gangguan Kamtibmas bisa saja terjadi kapanpun, pihaknya akan terus melakukan pengamanan di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir, Sumo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangani komplotan pencuri ternak kambing warga di Ogan Ilir
Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dalam hal apapun, karena gangguan-gangguan Kamtibmas bisa saja terjadi kapanpun, pihaknya akan terus melakukan pengamanan di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir, Sumo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangani komplotan pencuri ternak kambing warga di Ogan Ilir