Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Fadjry Djufry menyebutkan para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) sempat melakukan patungan dana untuk memenuhi permintaan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk SYL dan staf Rp50 juta.
Fadjry, yang merupakan Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementan tersebut, mengatakan permintaan pemberian THR itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono sebanyak dua kali, yakni pada Mei 2021 dan April 2022.
"THR ini untuk Pak Menteri, ajudan, sopir, satpam, petugas rumah tangga, dan sebagainya. Masing-masing kami bagi," ungkap Fadjry dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dia membeberkan, uang THR tersebut dibagi-bagi sebesar Rp10 juta untuk SYL dan sisanya dibagi rata ke para stafnya, di mana masing-masing mendapatkan uang dengan nominal yang beragam, seperti Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Fadjry menjelaskan sumber uang untuk patungan pemberian THR SYL beserta staf berasal dari penyisihan dana perjalanan dinas para pejabat, dana pemeliharaan kantor (bensin dan renovasi), hingga dana perjalanan dinas fiktif.
Uang THR itu, sambung dia, disiapkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementan Bekti Subagja dan dimasukkan ke dalam amplop.
"Lalu baru setelah itu diberikan ke yang bersangkutan secara langsung untuk stafnya. Kalau untuk Pak Menteri diserahkan ke ajudannya," ucap dia.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pejabat Kementan patungan penuhi permintaan THR SYL dan staf Rp50 juta
Berita Terkait
IM57+ Institute: Kasus Firli Bahuri belum ada kemajuan
Selasa, 10 Desember 2024 16:09 Wib
KPK telusuri dugaan aliran dana korupsi xray Kementan kepada Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 27 September 2024 16:35 Wib
Polisi pastikan tidak akan jadikan Firli Bahuri tersangka seumur hidup
Rabu, 21 Agustus 2024 15:25 Wib
Pejabat Kementan disebut kumpulkan uang Rp450 jutabeli mobil anak SYL
Rabu, 19 Juni 2024 16:29 Wib
Polisi: Kasus mantan ketua KPK Firli Bahuri terus berlanjut
Senin, 10 Juni 2024 15:03 Wib
Sahroni akui kembalikan uang Rp860 juta dari SYL untuk NasDem
Rabu, 5 Juni 2024 13:28 Wib
Saksi sebut penyidik KPK sita uang miliaran hingga senjata api dari rumdin SYL
Senin, 3 Juni 2024 14:09 Wib
KPK panggil Febri Diansyah sebagai saksi sidang SYL
Senin, 3 Juni 2024 11:09 Wib