KPK periksa Rina Lauwy Kosasih soal aliran uang korupsi di PT Taspen

id KPK,Rina Lauwy,Korupsi,Taspen,berita palembang, berita sumsel, antara palembang

KPK periksa Rina Lauwy Kosasih soal aliran uang korupsi di PT Taspen

Arsip foto - Mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, diperiksa soal aliran uang ke salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).

"Saksi Rina Lauwy Kosasih hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal besaran aliran uang tersebut serta siapa saja penerima aliran uang tersebut.

Rina Lauwy Kosasih menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada Selasa (21/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rina Lauwy sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi PT Taspen pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.