Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, diperiksa soal aliran uang ke salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).
"Saksi Rina Lauwy Kosasih hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal besaran aliran uang tersebut serta siapa saja penerima aliran uang tersebut.
Rina Lauwy Kosasih menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada Selasa (21/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rina Lauwy sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi PT Taspen pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Berita Terkait
Rina, Ratri dan Hikmat dinobatkan pemain terbaik BWF 2023
Senin, 26 Februari 2024 16:36 Wib
Rina Wulandari bersaksi di pengadilan dIkawal LPSK dan TNI
Rabu, 14 Desember 2022 16:42 Wib
Rina Sawayama akan comeback dengan merilis album "Hold the Girl"
Kamis, 19 Mei 2022 7:48 Wib
Rina Kania Dewi, "Si Ratu" jamur dari Bale Suung
Jumat, 29 Oktober 2021 0:59 Wib
KPK sita dokumen terkait bank garansi Rp52,3 miliar kasus Edhy Prabowo
Selasa, 23 Maret 2021 11:06 Wib
Mengenang Rina Gunawan, sosok hangat di layar kaca Indonesia
Rabu, 3 Maret 2021 9:49 Wib
Wali Kota Lubuklinggau positif COVID-19 perawatan di Jakarta
Kamis, 20 Agustus 2020 21:14 Wib
Aktris Prilly Latuconsina buka suara soal lawakan Andre Taulany dan Rina Nose, keluarga Latuconsina memaafkan
Selasa, 19 Mei 2020 18:51 Wib