Washington (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Joe Biden tegas menolak keputusan jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan yang meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Biden menyebut keputusan ICC "keterlaluan" dan bersumpah akan mendukung Israel seiring proses hukum berjalan.
Dia juga mengecam keputusan jaksa Khan yang menyetarakan posisi Israel dan kelompok pejuang Palestina, Hamas, yang tiga di antara pemimpinnya juga masuk dalam daftar permohonan surat perintah penangkapan dari ICC.
“Biar saya perjelas: apa pun yang disiratkan oleh jaksa ini, tidak ada kesetaraan--sama sekali tidak ada--antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” kata Biden dalam sebuah pernyataan, Senin (20/5).
Dalam pernyataan terpisah, Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan Washington secara fundamental menolak keputusan Khan, sama seperti Biden yang menolak ketika Israel disamakan dengan Hamas.
"Ini memalukan. Hamas adalah organisasi teroris brutal yang melakukan pembantaian terburuk terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust dan masih menyandera puluhan orang tak bersalah, termasuk warga Amerika," kata Blinken.
Berita Terkait
Mitigasi harus tepat untuk atasi perubahan iklim makin cepat
Jumat, 27 September 2024 12:04 Wib
Kremlin: Rusia tak bisa dipaksa berdamai seperti Zelenskyy inginkan
Kamis, 26 September 2024 15:15 Wib
Mendagri sebut potensi zakat Indonesia luar biasa
Kamis, 26 September 2024 13:12 Wib
Presiden Jokowi ajak semua negara respons cepat serangan Israel ke Lebanon
Kamis, 26 September 2024 13:01 Wib
Sahabat DPR Indonesia tengarai ada sentimen pribadi dalam Pansus Haji
Kamis, 26 September 2024 9:57 Wib
Presiden Jokowi kutuk keras serangan Israel ke Lebanon
Rabu, 25 September 2024 13:09 Wib