MK tolak gugatan sengketa Pileg PDIP karena dinilai tak konsisten

id Mahkamah Konstitusi ,PHPU Pileg 2024 ,PDI Perjuangan,berita palembang, berita sumsel

MK tolak gugatan sengketa Pileg PDIP karena dinilai tak konsisten

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitisi (MK) dalam sidang dengan agenda pengucapan/keputusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Namun, dalam petitum angka tiga, PDIP meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 4 yang benar berdasarkan formulir C Hasil partai tersebut dengan rincian suara PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848. Lalu, pada petitum angka lima, PDIP membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut partai tersebut adalah sebesar 113.426 suara.

Dengan demikian, terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima.
 
Ia menyebut, MK menilai perumusan petitum yang seperti itu telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya.
 
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon. Terlebih, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” kata dia.
 
Setelah menimbang, lanjutnya, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf B pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 karena adanya ketidaksesuaian antarposita dan pertentangan antara posita dan petitum.
 
“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur, beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur atau obscuur,” pungkasnya.
 
Pada Selasa dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak gugatan sengketa Pileg PDIP karena dinilai tak konsisten