Upaya PemerintahPenggunaan air tanah di Jakarta Utara sudah dilarang karena di kawasan ini kondisi air tanahnya sudah tidak layak dan masuk kategori berbahaya.
Pelarangan tersebut diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Pada Pasal 2 disebutkan sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
Salah satu penyebab pembatasan adalah kualitas air tanah yang semakin memburuk karena sumur bor dibangun dekat dengan jamban serta padatnya penduduk di kawasan tersebut membuat air tanah terkontaminasi bakteri dan lainnya.
Pemprov DKI Jakarta juga menaruh perhatian untuk Jakarta Utara agar instalasi perpipaan PAM Jaya dapat terpasang untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga.
Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pemasangan jaringan pipa di wilayah Kamal Muara tidak dipungut biaya dan meminta warga menjaga serta merawat air PAM Jaya dengan bijak.
Di Kamal Muara terdapat 4.000 keluarga namun yang tersambung jaringan perpipaan sekitar 3.000 keluarga. Saat ini pemasangan pipa masih berjalan untuk memenuhi kebutuhan warga.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Jakarta Utara menargetkan pada tahun 2030 seluruh masyarakat di wilayah tersebut tak lagi menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari.
Pihaknya berupaya mengonversi sumber air warga setempat dari sumur bor atau air tanah menjadi air minum perpipaan yang ditarget rampung pada 2030.
Saat ini, menurut Ali, sistem perpipaan yang dibangun PAM Jaya sudah ada dari ujung timur yakni Tangerang Banten hingga ujung barat Bekasi. Mulai dari Marunda Kepu hingga perbatasan Tangerang sudah terpasang dan siap melayani masyarakat untuk memenuhi air bersih.
Air tanah di Jakarta Utara, menurut dia, sudah tidak layak lagi dikonsumsi dan pihaknya akan melakukan sosialisasi bersama dengan PAM Jaya kepada masyarakat agar program ini dapat berjalan dengan baik ke depan sehingga tidak ada lagi warga yang mengonsumsi air tanah.
Penggunaan air tanah harus dibatasi penggunaannya bahkan harus dihentikan dengan alasan untuk kesehatan karena air tanah yang tidak layak minum, terutama di lokasi-lokasi yang telah tersedia air minum perpipaan.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara perlu mengetahui wilayah mana saja yang harus dilakukan pemasangan jaringan air minum perpipaan dan pemasangan jaringan air perpipaan ini harus disosialisasikan pihak kecamatan dan kelurahan yang nantinya akan dilanjutkan secara meluas ke tingkat RW dan RT.
Melalui sinergi bersama dapat memperlancar penyediaan air minum perpipaan untuk meningkatkan kualitas hidup bagi seluruh warga Jakarta Utara.
Direktur Pelayanan PAM Jaya, Syahrul Hasan, mengatakan PAM Jaya saat ini kembali fokus pada penyediaan air minum dan melayani langsung kepada warga yang sebelumnya dikelola mitra swasta, yakni Aetradan Palyja.
Saat ini PAM Jaya telah memulai proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan tujuan agar dapat mencapai target 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di DKI Jakarta pada tahun 2030, khususnya di Jakarta Utara.
Keberadaan air bersih sangat vital bagi kelangsungan hidup manusia karena ketergantungan akan air bersih menentukan peradaban pada masa mendatang.
Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi dengan baik maka akan berpengaruh pada kualitas manusia yang ada di kawasan tersebut, baik dari sisi kesehatan, pola hidup, bahkan dampak lebih ekstrem, peradaban dapat punah karena ketiadaan sumber air bersih.
Namun, kadang ketersediaan air bersih masih dianggap bukan prioritas sehingga mereka lalai menyediakan fasilitas dasar ini.
Padahal, air bersih nan sehat menjadi sumber kehidupan semua makhluk. Di mana ada air di situ ada keberlangsungan hidup suatu ekosistem.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendekatkan air bersih ke genggaman warga