Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menurunkan tim Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mencegah pengurangan takaran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Untuk mencegah pengurangan takaran pengisian BBM kendaraan masyarakat pada momen mudik Lebaran 2024, gencar dilakukan sidak ke SPBU di wilayah hukum Polda Sumsel," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, di Palembang, Ahad.
Menurut dia, kegiatan sidak dalam sepekan ini dilakukan di SPBU wilayah Kota Palembang dan Indralaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang merupakan jalur lintasan arus mudik.
Kegiatan tersebut terus dilakukan sewaktu-waktu di SPBU dalam wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu untuk memastikan tidak terjadi pengurangan takaran BBM yang dapat merugikan masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
"Kami bersama Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Sumsel berupaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan BBM serta meminimalkan terjadinya potensi penyimpangan dan ketidak sesuaian dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kegiatan sidak di SPBU
24.302.23 di kawasan Jalan Palembang - Indralaya, dilakukan oleh Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Sumsel dipimpin Sherly Imela Nasution selaku Kabid Metrologi dan Tim Subdit I Indagsi Dditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Iptu Anita.
Dalam sidak itu kedua tim bersama-sama melakukan pengecekan terhadap mesin yang digunakan untuk pengisian BBM (nozzele) serta dilakukan pengujian akurasi takarannya (tera).
Dalam kegiatan itu, petugas tidak menemukan penyimpangan atau pelanggaran, karena batas kesalahan yang diizinkan yakni dalam 20 liter lebih kurangnya (plus minusnya) 0,5 persen atau 100 mili liter (ml).
"Kami mengapresiasi SPBU yang telah melakukan penjualan BBM sesuai ketentuan, jika dalam sidak ditemukan penyimpangan dan ketidak sesuaian dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," kata Kabid Humas Polda Sumsel.
Berita Terkait
Brimob Polda Sumsel tangani penyelundupan 11 ton BBM
Jumat, 17 Mei 2024 21:28 Wib
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Menlu: upaya Israel hambat bantuan kemanusiaan untuk Gaza sistematis
Jumat, 17 Mei 2024 15:31 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Nenek penyandang disabilitas netra berhaji setelah 14 tahun menanti
Jumat, 17 Mei 2024 15:27 Wib
Ronald Koeman panggil 30 pemain perkuat Belanda di Euro 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:21 Wib