BPJAMSOSTEK Cabang Muara Enim, Sumatera Selatan, meningkatkan kesadaran dan keterlibatan serta peran pemerintah daerah (pemda) melalui pemberian Paritrana Award dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terutama bagi pekerja rentan.
"Pemberian Penghargaan Paritrana ini untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan pemerintah daerah dan desa dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Muara Enim Ruszian Dedy dikonfirmasi di Palembang, Kamis.
Ia menambahkan kegiatan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan memberikan Paritrana Award 2024 untuk delapan kategori yang ada di wilayah Sumsel.
Delapan kategori tersebut adalah kategori pemerintah kabupaten/kota, kategori badan usaha sektor keuangan, kategori badan usaha sektor perdagangan dan jasa serta kategori pemerintah desa/kelurahan.
Penyerahan Paritrana Award 2024 ini merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan pelaku usaha yang mendukung penuh pelaksanaan Jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Terlebih lagi setiap orang yang bekerja mungkin akan menghadapi resiko yang terjadi.
Risiko yang dimaksud adalah kecelakaan kerja, hari tua hingga meninggal dunia. Dengan adanya jaminan sosial ini para pekerja tidak perlu khawatir dalam bekerja karena akan ditanggung oleh BPJS Ketengakerjaan.
Risiko yang dimaksud adalah kecelakaan kerja, hari tua hingga meninggal dunia. Dengan adanya jaminan sosial ini para pekerja tidak perlu khawatir dalam bekerja karena akan ditanggung oleh BPJS Ketengakerjaan.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang selalu mendukung kegiatan perlindungan kepada seluruh pekerja agar terhindar dari risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja," katanya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan dengan adanya Paritrana Award ini diharapkan dapat meningkatkan Kepatuhan dan Kepedulian Pemberi Kerja Badan Usaha terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kepedulian dalam memberikan perlindungan bagi Pekerja Rentan di lingkungan sekitar.
"Ini kita harapkan dapat memacu semangat untuk melindungi para pekerja formal maupun informal," katanya.