Boyamin menyebut, sidang gugatan praperadilan ini sudah mengalami tiga kali penundaan karena pihak tergugat dari Polri tidak hadir.
Untuk hari ini sidang perdana digelar tanpa ada penundaan.
“Hari ini pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak, dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan,” kata Boyamin.
Boyamin menambahkan, MAKI berjanji akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MAKI siap bubarkan diri jika Firli Bahuri ditahan