Saat korban RA berada di dalam toilet, dia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.
Kecurigaan tersebut membuat korban memeriksanya dan menemukan ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi, di dalamnya terdapat satu unit telepon seluler (ponsel) yang masih dalam kondisi merekam.
Dari pengakuan pelaku RE, kata Kapolres, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.
Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.
Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.
"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi amankan PNS rekam perempuan di toilet pakai ponsel tersembunyi
Berita Terkait
Polisi tangkap penyebar video pornografi anak lewat aplikasi Telegram
Minggu, 25 Agustus 2024 18:44 Wib
Menkominfo ancam blokir Bigo Live terkait judi online dan pornografi
Kamis, 22 Agustus 2024 16:13 Wib
Polisi dalami kasus penyebar video asusila anak figur publik
Selasa, 16 Juli 2024 14:53 Wib
Direktur Jenderal Aptika: Tidak ada alasan memblokir X
Kamis, 27 Juni 2024 15:56 Wib
Polisi tangkap seorang ibu yang cabuli anak kandungnya
Jumat, 7 Juni 2024 13:47 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebaran konten pornografi anak
Senin, 6 Mei 2024 14:44 Wib
Patuhi rating gim untuk keselamatan anak
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib
Jaringan produsen konten porno digaruk, ternyata melibatkan anak
Sabtu, 24 Februari 2024 14:06 Wib