Saat korban RA berada di dalam toilet, dia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.
Kecurigaan tersebut membuat korban memeriksanya dan menemukan ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi, di dalamnya terdapat satu unit telepon seluler (ponsel) yang masih dalam kondisi merekam.
Dari pengakuan pelaku RE, kata Kapolres, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.
Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.
Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.
"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi amankan PNS rekam perempuan di toilet pakai ponsel tersembunyi
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku penyebaran konten pornografi anak
Senin, 6 Mei 2024 14:44 Wib
Jaringan produsen konten porno digaruk, ternyata melibatkan anak
Sabtu, 24 Februari 2024 14:06 Wib
Polisi tangkap tiga penyebar konten pornografi lewat aplikasi
Selasa, 14 Maret 2023 17:28 Wib
Polisi tangkap perempuan pembuat dan penjual konten pornografi
Senin, 1 Agustus 2022 16:36 Wib
Marshel Widianto minta maaf terkait pembelian konten dari Dea OnlyFans
Kamis, 7 April 2022 18:47 Wib
Polda Metro tetapkan Dea OnlyFans tersangka kasus pornografi
Sabtu, 26 Maret 2022 15:38 Wib
Polda Metro tangkap kreator konten Dhea OnlyFans terkait pornografi
Jumat, 25 Maret 2022 11:20 Wib
Polisi periksa figur publik inisial DC terkait dugaan asusila
Kamis, 5 Agustus 2021 14:26 Wib