Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan nanas Bikang Kabupaten Bangka Selatan teregistrasi sebagai Indikasi Geografis (IG), sehingga dapat mengoptimalkan pengembangan komoditas khas daerah itu.
"Kami berkoordinasi ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis bahwa nanas Bikang sudah teregistrasi sebagai IG," kata Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Babel Marsal di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan nanas Bikang Bangka Selatan merupakan potensi Indikasi Geografis yang teregistrasi pertama dari Bangka Belitung pada 2024 ini dengan Nomor Agenda E-IG.30.2024.000006, akan tetapi ada beberapa data pendukung yang masih harus dilengkapi yakni dokumen deskripsi dan hasil uji laboratorium.
"Data dukung yang diperlukan untuk pendaftaran indikasi geografis antara lain Surat Keputusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)," katanya.
Ia menyatakan MPIG ini yakni kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga reputasi, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel optimalkan peran Pembimbing Pemasyarakatan Bapas
Selasa, 7 Mei 2024 20:51 Wib
Pembangunan Lapas baru di Kota Pagaralam capai 75 persen
Senin, 6 Mei 2024 9:03 Wib
Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel bina fisik dan mental CPNS baru
Senin, 6 Mei 2024 8:48 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan sosialisasi perseroan perorangan kepada UMKM
Jumat, 3 Mei 2024 1:40 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
Kamis, 2 Mei 2024 0:53 Wib
Tim RuKI Kemenkumham Sumsel edukasi kekayaan intelektual ke siswa SMK
Selasa, 30 April 2024 18:21 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel lantik PPNS dari tiga kabupaten
Selasa, 30 April 2024 8:27 Wib
Puncak peringatan HBP ke-60, Kemenkumham Sumsel gelar upacara dan syukuran
Senin, 29 April 2024 21:50 Wib