Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan nanas Bikang Kabupaten Bangka Selatan teregistrasi sebagai Indikasi Geografis (IG), sehingga dapat mengoptimalkan pengembangan komoditas khas daerah itu.
"Kami berkoordinasi ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis bahwa nanas Bikang sudah teregistrasi sebagai IG," kata Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Babel Marsal di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan nanas Bikang Bangka Selatan merupakan potensi Indikasi Geografis yang teregistrasi pertama dari Bangka Belitung pada 2024 ini dengan Nomor Agenda E-IG.30.2024.000006, akan tetapi ada beberapa data pendukung yang masih harus dilengkapi yakni dokumen deskripsi dan hasil uji laboratorium.
"Data dukung yang diperlukan untuk pendaftaran indikasi geografis antara lain Surat Keputusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)," katanya.
Ia menyatakan MPIG ini yakni kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga reputasi, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng DJKI drafting paten
Kamis, 25 April 2024 23:36 Wib
Kemenkumham Sumsel dorong peningkatan peran penyidik PNS dalam gakkum
Kamis, 25 April 2024 21:07 Wib
Kemenkumham Sumsel undang pemilik merek lokal sambut Hari KI sedunia
Kamis, 25 April 2024 11:59 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel tinjau layanan kunjungan Rutan Palembang
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Kemenkumham Sumsel menjadikan HBP momentum peningkatan kualitas lapas
Rabu, 24 April 2024 16:50 Wib
Dua indikasi geografis khas Sumatera Selatan diproses DJKI Kemenkumham
Selasa, 23 April 2024 21:20 Wib