Dalam surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan agar KPU Karawang melakukan pencermatan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di lima desa di Kecamatan Lemahabang.
"Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan (kecurangan)," katanya.
Kemudian pada 1 Maret 2024, Bawaslu Karawang menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, sehingga pihaknya memanggil kembali mereka (PPK).
"Setelah diklarifikasi untuk yang kedua kali, baru ada pengakuan dari salah seorang PPK dari divisi ODP, mengaku melakukan perubahan data C Plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya," katanya.
Atas pengakuan itu, kemudian KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan anggota PPK tersebut yang dituangkan dalam SK Nomor 1208 tahun 2024, dan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengatakan pihaknya sebelumnya menyampaikan rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang.
"Betul kita memang menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa di Kecamatan Lemahabang," kata Engkus.
Sedangkan mengenai penonaktifan anggota PPK Lemahabang, katanya, hal tersebut merupakan kewenangan KPU Karawang.
Berita Terkait
Ledakan di pabrik Karawang menewaskan dua pekerja
Kamis, 19 Desember 2024 9:53 Wib
Implementasi PLTS 3,7 MWp, PT Pindo Deli Karawang dorong praktik industri berkelanjutan
Jumat, 22 November 2024 21:25 Wib
Apa kabar Owa Jawa di hutan Sanggabuana Karawang
Minggu, 29 September 2024 1:00 Wib
Puluhan pelaku narkoba diringkus di Karawang
Selasa, 19 Maret 2024 1:05 Wib
Diduga keracunan gas pabrik, puluhan warga Karawang pusing dan muntah-muntah
Minggu, 21 Januari 2024 9:33 Wib
PLN Karawang sambung listrik gratis
Sabtu, 16 Desember 2023 21:59 Wib
Seorang bayi di Kota Karawang alami gizi buruk
Selasa, 7 Maret 2023 21:30 Wib
Perjokian dalam coklit jadi perhatian KPU Karawang
Minggu, 19 Februari 2023 17:39 Wib