Revisi kebijakan ekspor dinilai berpotensi turunkan budi daya lobster

id Lobster,berita palembang, berita sumsel,potensi budi daya,Pusat Kajian Maritim ,Wilayah Pengelolaan Perikanan

Revisi kebijakan ekspor dinilai berpotensi turunkan budi daya lobster

Pekerja memperlihatkan lobster siap kirim di Morotai, Maluku Utara, Selasa (8/10/2019). ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/nz.

Abdul Halim mengusulkan sejumlah ikhtiar perbaikan bangsa dengan mendahulukan pendekatan saintifik di dalam pengelolaan perikanan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) melalui pembaruan data stok ikan dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan secara berkala sehingga pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan berkeadilan dapat dihadirkan.

Kemudian melakukan penguatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum di laut, khususnya di sejumlah perairan yang kaya sumber daya ikan, seperti perairan Provinsi Maluku Utara yang menjadi bagian dari WPP-NRI 715 dan berbatasan langsung dengan Filipina.

Abdul Halim berharap seyogianya pembangunan bangsa berbasis ekonomi hijau diorientasikan pada kegiatan ekspor produk olahan yang padat karya dan mengandalkan perdagangan antarpulau yang didukung oleh ketersediaan armada pelayaran laut dan biaya logistik yang mudah, reguler, dan terjangkau.

"Dengan memprioritaskan sejumlah ikhtiar perbaikan bangsa sebagaimana telah diutarakan di atas, maka anugerah sumber daya alam yang dikelola secara bertanggung jawab dan berkeadilan diyakini dapat menghadirkan kemakmuran rakyat tanpa terkecuali dan dengan dibukanya kembali akses penangkapan ikan bagi kapal asing di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyatakan bahwa kebijakan larangan ekspor benur atau benih bening lobster (BBL) bakal membantu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor BBL ini tidak lain untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebab lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.

"Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Revisi kebijakan ekspor dinilai berpotensi turunkan budi daya lobster