Kasus anak artis Tamara, Polisi: Tersangka dan korban renang selama 2,5 jam

id Polda Metro Jaya,Tamara Tyasmara,Ditreskrimum,Jatanras,Dante

Kasus anak artis Tamara, Polisi: Tersangka dan korban renang selama 2,5 jam

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (depan) bersama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu (kanan) saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Polisi mengungkap berdasarkan pengakuan tersangka YA, saat kejadian bersama korban Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara telah berenang selama 2,5 jam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Sabtu (27/1).
 
"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.
 
Kemudian Wira menjelaskan alasan tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air adalah untuk berlatih pernapasan.
 
"Alasannya untuk latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," katanya. Sementara itu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan setelah dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan.
 
"Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin (10/2) ada 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka, " katanya.
 
Polisi mengungkapkan tersangka YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
 
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, " katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2).
 
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.
 
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
 
Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus anak Tamara, Polisi: Tersangka dan korban renang selama 2,5 jam