Friderica atau yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda dengan jika terjadi pelanggaran dari perusahaan.
"Kami kan perlindungan konsumen, jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna," terang Kiki.
Hingga saat ini masih belum ditemukan pelanggaran lebih dari kasus tersebut. Namun jika ditemukan pelanggaran, OJK tak segan untuk memberikan sanksi administratif lebih lanjut seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Pada 13 Januari 2024 lalu, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree lantaran telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK masih dalami kredit macet Investree yang capai 16,44 persen