"Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra," kata Ferry.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Bripda AN telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, kata Ferry, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH . Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri," tegas Ferry.
Ferry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.
"Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.
Bripda AN yang ditangkap karena kasus LGBT tersebut merupakan personel dari Polresta Kendari
Berita Terkait
Polda Sultra: Uang Rp2 juta dari guru honorer Supriyani dipakai bangun Polsek Baito
Kamis, 5 Desember 2024 12:45 Wib
cegah penyakit Jembrana, Kementan perketat pengawasan ternak
Selasa, 5 November 2024 10:29 Wib
Propam periksa enam personel terkait kasus guru honorer Supriyani
Rabu, 30 Oktober 2024 15:33 Wib
Polda Sultra: Permintaan uang damai kepada guru honorer tidak benar
Rabu, 23 Oktober 2024 12:55 Wib
Banjir lumpuhkan Jalan Trans Sulawesi
Sabtu, 11 Mei 2024 22:31 Wib
Seorang polisi di Sultra kena tikam, pelaku masih dikejar
Minggu, 11 Juni 2023 21:15 Wib
BMKG: Aktivitas sesar Buton A Tenggara Lawa picu gempa di Muna Barat
Kamis, 9 Februari 2023 12:06 Wib
Polisi: Tangan pria di Kendari cedera parah akibat petasan rakitan
Minggu, 1 Januari 2023 16:55 Wib