Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyampaikan urgensi keselarasan rencana pembangunan pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembangunan berorientasi kolaborasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti dalam kegiatan Training of Trainers Pendampingan Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
“Sinkronisasi perencanaan pembangunan adalah untuk menciptakan keselarasan, keterpaduan, dan sinergi dalam pelaksanaan pembangunan yang berorientasi kolaborasi. Penyelarasan melalui pendampingan bersama merupakan langkah pertama kali secara terintegrasi untuk memastikan keterpaduan dokumen yang selayaknya akan diikuti dengan rencana pembangunan guna mendapatkan hasil dan dampak positif bagi masyarakat,” kata dia dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertanggung jawab mendiseminasikan, menginternalisasi, dan menjamin implementasi RPJPN di daerah.