KPU Sumsel telah terima LADK semua parpol peserta Pemilu 2024

id sumsel,palembang,ladk sumsel,pemilu 2024,kpu sumsel

KPU Sumsel telah terima LADK semua  parpol peserta Pemilu 2024

Alat peraga kampanye (APK) caleg Pemilu 2024, di Palembang, Selasa (16/1/2024). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko saat dikonfirmasi di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya telah menerima seluruh LADK baik dari parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 maupun calon anggota DPD RI Dapil Sumsel, pada 12 Januari 2024.

Ia merincikan jumlah awal dana kampanye Partai Kebangkitan Bangsa Rp50.000, Partai Gerakan Indonesia Raya Rp101.003.121,39, PDI-P Rp52.004.746, Partai Golongan Karya Rp305.670.404, Partai Nasdem Rp1.000.000, Partai Buruh Rp8.300.000, Partai Gelombang Rakyat Indonesia Rp312.070.000, Partai Kebangkitan Nusantara Rp229.000.000 dan Partai Hati Nurani Rakyat Rp0.
Kemudian, dana kampanye Partai Garda Republik Indonesia Rp103.000.000, Partai Amanat Nasional Rp813.750.061, Partai Demokrat Rp72.500.000, Partai Solidaritas Indonesia Rp167.747.500, Partai Perindo Rp31.000.000 dan Partai Persatuan Pembangunan Rp1.100.000 dan Partai Ummat Rp17.945.000, Partai Bulan Bintang Rp56.300.000, Partai Keadilan Sejahtera Rp371.002.040,45.

Ia menjelaskan LADK sebagai bentuk transparansi dana kampanye dari kontestan Pemilu 2024, serta akan menjadi bahan dasar audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Laporan ini akan diaudit oleh KAP, setelah masa kampanye selesai. Nantinya buku rekening dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) akan dikumpulkan untuk di audit oleh KAP tersebut," jelasnya.

Handoko mengatakan akan ada sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan LADK. Sanksi tersebut sesuai dengan tingkatannya, seperti jika mereka tidak melaporkan LADK tetapi mereka terpilih menjadi anggota legislatif maka yang terpilihnya yang bersangkutan bisa dibatalkan.

"Kemudian, jumlah dana di RKDK dengan LADK tidak sinkron, maka sanksinya adalah sanksi publik bahwa mereka tidak patuh dengan aturan," kata dia.