Dia mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mempertimbangkan fakta ini sebagai bukti genosida jika digabungkan dengan gugatan publik yang diajukan sebelumnya oleh Afrika Selatan.
Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023, dengan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terkait tindakan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Afrika Selatan meminta perintah pengadilan atas dugaan genosida ini.
Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia, antara lain, telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini.
Israel telah menggempur Gaza sejak serangan lintas batas dilancarkan kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023. Serangan Israel menewaskan sedikitnya 23.357 warga Palestina dan melukai 59.410 orang lainnya, menurut otoritas kesehatan Gaza.
Israel mengerahkan kekuatan militernya di Gaza setelah Hamas membunuh sekitar 1.200 warga Israel dalam serangan 7 Oktober.
Sekitar 85 persen warga Gaza telah mengungsi, sementara semuanya berada dalam kondisi rawan pangan, menurut PBB. Ratusan ribu orang hidup tanpa tempat berlindung, dan truk pembawa bantuan yang memasuki Gaza jauh berkurang dibandingkan masa sebelum konflik.
Sumber: Anadolu
Berita Terkait
Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan tuduhan suap Rp30 miliar
Selasa, 5 Maret 2024 16:18 Wib
Prabowo menyerahkan penilaian kepada rakyat yang memilih
Rabu, 14 Februari 2024 19:51 Wib
Raffi Ahmad bantah tuduhan pencucian uang yang dilontarkan NCW
Senin, 5 Februari 2024 11:58 Wib
Rusia desak dilakukan penyelidikan atas tuduhan Israel terhadap UNRWA
Kamis, 1 Februari 2024 11:06 Wib
India minta Kanada tarik diplomatnya dengan batas waktu10 Oktober
Selasa, 3 Oktober 2023 15:54 Wib
Pengacara: Jaksa sampaikan tuduhan kosong dalam replik
Selasa, 31 Januari 2023 15:36 Wib
Ketua BEM Udayana tanggapi tuduhan disebut provokator G20
Kamis, 17 November 2022 11:17 Wib
Lagi, pesohor China ditangkap atas tuduhan prostitusi
Selasa, 13 September 2022 12:56 Wib