PBB: kelaparan, rusaknya permukiman perkuat tudingan genosida di Gaza

id PBB,tuduhan genosida di gaza,konflik israel palestina, hamas

PBB: kelaparan, rusaknya permukiman perkuat tudingan genosida di Gaza

Arsip - Pengunjuk rasa melakukan aksi solidaritas untuk Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Minggu (17/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt

Dia mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mempertimbangkan fakta ini sebagai bukti genosida jika digabungkan dengan gugatan publik yang diajukan sebelumnya oleh Afrika Selatan.

Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023, dengan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terkait tindakan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Afrika Selatan meminta perintah pengadilan atas dugaan genosida ini.

Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia, antara lain, telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini.

Israel telah menggempur Gaza sejak serangan lintas batas dilancarkan kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023. Serangan Israel menewaskan sedikitnya 23.357 warga Palestina dan melukai 59.410 orang lainnya, menurut otoritas kesehatan Gaza.

Israel mengerahkan kekuatan militernya di Gaza setelah Hamas membunuh sekitar 1.200 warga Israel dalam serangan 7 Oktober.

Sekitar 85 persen warga Gaza telah mengungsi, sementara semuanya berada dalam kondisi rawan pangan, menurut PBB. Ratusan ribu orang hidup tanpa tempat berlindung, dan truk pembawa bantuan yang memasuki Gaza jauh berkurang dibandingkan masa sebelum konflik.

Sumber: Anadolu