Sebelumnya, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK yang diterima pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.
Wapres Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan proses penetapan rekomendasi Dewan Pengawas KPK agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK sudah berjalan dengan benar.
"Saya kira proses sudah betul. Dewas evaluasi apa kesalahannya dan menyatakan ada pelanggaran ringan, sedang, etik, dan berat," kata Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Wapres berharap keputusan itu sekaligus menjadi ajang berbenah demi mengembalikan citra KPK sebagai lembaga kredibel dan disegani.