Jakarta (ANTARA) - Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Tumpak menerangkan tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo diduga menimbulkan benturan kepentingan.
Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.