Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sengaja dibentuk Pemerintah untuk mendukung program perumahan di Indonesia terutama bagi ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yang belum memiliki griya.
Dari tahun ke tahun harga rumah kian naik, tidak sebanding dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dipakai sebagai patokan penghasilan pekerja.
Kehadiran BP Tapera bisa menjembatani antara penghasilan pekerja dengan program kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA) agar angsuran menjadi kian terjangkau .
Salah satu kendala kalangan pekerja selama ini untuk memiliki rumah karena angsurannya yang tinggi. Idealnya hanya 30 persen dari penghasilan karyawan itu untuk angsuran KPR/KPA, sedangkan sisanya untuk kebutuhan hidup harian.
Berita Terkait
Menteri Perumahan: Tapera masih harus bangun kepercayaan publik
Selasa, 26 November 2024 8:42 Wib
BTN sosialisasikan pembiayaan Tepera di lingkungan Pemkab OKI
Kamis, 10 Oktober 2024 17:59 Wib
BP Tapera: Penerima manfaat KPR subsidi didominasi pekerja swasta
Selasa, 11 Juni 2024 14:35 Wib
Tapera, antara niat baik dan beban
Senin, 10 Juni 2024 11:16 Wib
Massa tolak Tapera dan UKT padati KawasanPatung Kuda
Kamis, 6 Juni 2024 12:31 Wib
BP Tapera jelaskan kecilnya simpanan pensiunan PNS usai puluhan tahun
Rabu, 5 Juni 2024 20:16 Wib
Pemerintah: Dana Tapera tak digunakan untuk belanja APBN
Jumat, 31 Mei 2024 16:46 Wib
Apindo rekomendasikan MLT BPJS Ketenagakerjaan selain Tapera
Kamis, 30 Mei 2024 19:34 Wib