Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sengaja dibentuk Pemerintah untuk mendukung program perumahan di Indonesia terutama bagi ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yang belum memiliki griya.
Dari tahun ke tahun harga rumah kian naik, tidak sebanding dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dipakai sebagai patokan penghasilan pekerja.
Kehadiran BP Tapera bisa menjembatani antara penghasilan pekerja dengan program kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA) agar angsuran menjadi kian terjangkau .
Salah satu kendala kalangan pekerja selama ini untuk memiliki rumah karena angsurannya yang tinggi. Idealnya hanya 30 persen dari penghasilan karyawan itu untuk angsuran KPR/KPA, sedangkan sisanya untuk kebutuhan hidup harian.