Diskop UKM OKU dorong pelaku usaha miliki sertifikat halal

id Sertifikat halal, produk makanan, pelaku UMKM, Diskop UKM OKU

Diskop UKM OKU dorong pelaku usaha miliki sertifikat halal

Kepala Dinas Koperasi OKU dan UKM OKU Tommy dalam pelatihan kuliner bagi UMKM. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan lakukan edukasi kepada pelaku usaha di daerah itu memiliki sertifikat halal pada semua produk yang dijual kepada masyarakat.

Kepala Diskop dan UKM OKU Tommy di Baturaja, Selasa mengatakan, setiap produk terutama pada makanan diwajibkan bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kepastian halal suatu produk dinilai sangat penting karena sekitar 230 juta penduduk Indonesia merupakan pemeluk agama Islam.

Selain itu, Indonesia juga merupakan negara dengan target halal dunia di tahun 2024 sehingga seluruh pelaku UMKM di Kabupaten OKU diwajibkan memiliki sertifikat tersebut.

"Apalagi per 17 Oktober 2024, semua produk harus bersertifikat halal," katanya.

Adapun sanksi bagi produk yang tidak bersertifikat halal mulai dari peringatan tertulis, denda hingga penarikan peredaran produk dari pasaran.

Untuk mendorong UMKM memiliki sertifikat halal, kata dia, belum lama ini pihaknya menggelar pelatihan sistem jaminan produk halal (SJPH) yang diikuti oleh puluhan pelaku usaha kuliner di wilayah itu.

"Selain itu, kami juga siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam mengurus sertifikat halal. Untuk proses pembuatannya tidak lama hanya sekitar satu bulan," ujar dia.

Ia berharap sertifikat halal dapat mendongkrak daya saing dan produk-produk yang dihasilkan serta bisa menjangkau pasar yang lebih luas.

"Dengan memiliki sertifikat halal para pelaku usaha kecil di Kabupaten OKU diharapkan juga dapat naik kelas," ujarnya.