Palembang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 1.178 aktivitas keuangan ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) hingga November 2023.
Kepala OJK Provinsi Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung Untung Nugroho, di Palembang, Selasa, mengatakan dari jumlah tersebut, paling banyak temuan aktivitas keuangan ilegal adalah pinjam online (pinjol) ilegal sebanyak 783 kasus atau 66,47 persen.
"Lalu, investasi ilegal sebanyak 361 kasus atau 30,65 persen, serta rekayasa sosial atau social engineering (soceng) sebanyak 34 kasus atau 2,89 persen," katanya.
Ia menjelaskan untuk pinjol ilegal, pokok permasalahan yang mendominasi adalah perilaku petugas penagihan.
"Kebanyakan petugas penagih itu saat menagih berperilaku tidak baik, karena mengancam akan menyebar data dan sebagai dari peminjam. Laporan tersebut, paling banyak diterima dari Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, dan Lahat," katanya pula.
Terkait dengan investasi ilegal, pokok permasalahan yang mendominasi adalah penipuan dan laporan yang diterima dari Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Kota Prabumulih.
"Pelaporan terkait dengan investasi ilegal ini paling diterima pada awal semester II Tahun 2023," ujarnya lagi.
Kemudian, untuk soceng itu paling banyak menggunakan fasilitas dari perbankan. Pelaku dari soceng untuk menipu korban, mereka berpura-pura menjadi petugas bank dan mengiming-imingi naik suku bunga. Setelah korban itu tidak setuju untuk menaikkan suku bunga pelaku mengarahkan untuk menekan tautan yang dikirimkan pelaku.
Pelaku berhasil mencuri data korban dan menguras tabungan korban. Untuk korban paling banyak dari Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Musi Banyuasin.
Nugroho mengimbau masyarakat selaku nasabah dan konsumen agar senantiasa memahami terlebih dahulu manfaat dan risiko atas setiap produk dan layanan jasa keuangan, serta menyesuaikan penggunaan produk dan layanan keuangan dimaksud sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK menemukan 1.178 aktivitas keuangan ilegal di Sumsel