Oditur tuntut 3 oknum prajurit TNI hukuman mati

id Imam Masykur, oknum TNI, hukuman mati, Oditur Militer Jakarta, Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Oditur tuntut 3 oknum prajurit TNI  hukuman mati

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak ada.

Usai mendengarkan tuntutan Oditur Militer, majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Oditur Militer tersebut.

"Saya kasih waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa," kata Rudy.


 
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Perbuatan pidana itu berlangsung pada 12 Agustus 2023 dan jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Jasad Imam Masykur ditemukan oleh anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.

Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.

Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon dan panggilan video (video call) dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi.



Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk di antaranya Imam Masykur. Toko kosmetik itu merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.

Praka Riswandi dan kawan-kawan diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terkait pembunuhan, tiga oknum prajurit TNI dituntut hukuman mati