Polisi tegaskan tak ada unsur pidana pada kematian anak Pamen TNI-AU
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan, tidak ada unsur tindak pidana pada kasus tewasnya anak Perwira Menengah (Pamen) TNI AU, CHR (16) di Pos Spion Ujung Landasan 24 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Minggu (24/9).
"Berdasarkan gelar perkara pada Rabu (8/11), tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Leonardus saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Kamis.
Namun, Leonardus tidak menyatakan secara tegas bahwa CHR meninggal karena bunuh diri karena penyidik mengedepankan empati terhadap keluarga korban dan tugas penyidik bukan hanya mengutarakan fakta yang ada.
"Kami tidak ingin seseorang yang sudah menjadi korban, kemudian jadi korban lagi untuk yang kedua kalinya," jelasnya.
Tidak adanya unsur pidana dalam kasus itu, kata dia, didasarkan pada penyelidikan dengan menggunakan metode "scientific crime investigation" dan bekerja sama dengan antar profesi dari beberapa disiplin ilmu.
Selain itu, tidak ditemukan DNA (deoxyribo nucleic acid) selain milik korban di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian ditemukan jelaga di tenggorokan korban, yang menandakan korban dalam keadaan hidup saat terbakar serta tidak ditemukan aktivitas dan percakapan janggal di ponsel korban.
"Berdasarkan gelar perkara pada Rabu (8/11), tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Leonardus saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Kamis.
Namun, Leonardus tidak menyatakan secara tegas bahwa CHR meninggal karena bunuh diri karena penyidik mengedepankan empati terhadap keluarga korban dan tugas penyidik bukan hanya mengutarakan fakta yang ada.
"Kami tidak ingin seseorang yang sudah menjadi korban, kemudian jadi korban lagi untuk yang kedua kalinya," jelasnya.
Tidak adanya unsur pidana dalam kasus itu, kata dia, didasarkan pada penyelidikan dengan menggunakan metode "scientific crime investigation" dan bekerja sama dengan antar profesi dari beberapa disiplin ilmu.
Selain itu, tidak ditemukan DNA (deoxyribo nucleic acid) selain milik korban di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian ditemukan jelaga di tenggorokan korban, yang menandakan korban dalam keadaan hidup saat terbakar serta tidak ditemukan aktivitas dan percakapan janggal di ponsel korban.