Kemenkumham Sumsel musnahkan ribuan arsip keimigrasian dan fidusia

id Kemenkumham Sumsel, musnahkan arsip, arsip, arsip keimigrasian, fidusia, jaminan fidus, implementasi, arsip digital

Kemenkumham Sumsel musnahkan ribuan arsip  keimigrasian dan fidusia

Pemusnahan arsip keimigrasian dan fidusia di halaman Kantor Imigrasi Palembang, Senin (20/11/2023). (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan arsip fisik substantif jaminan fidusia.

Pemusnahan arsip dalam rangka implementasi arsip digital dengan cara dibakar dilakukan di halaman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Senin, dipimpin Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti.

Pemusnahan arsip tersebut disaksikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan.

Kemudian empat orang perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, dua orang dari Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi, satu orang dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan dua orang dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah, Rahmi menyebut berkas dokumen yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu yakni arsip jaminan fidusia 54.392 berkas dan arsip keimigrasian dokumen perjalanan Republik Indonesia mencapai 109.600 berkas.

“Pengelolaan arsip merupakan salah satu bagian mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) yaitu paperless, meski dalam pelayanan masih membutuhkan dokumen fisik sebagai dokumen negara yang tidak terpisahkan dari sistem administrasi pemerintah,” ujarnya. Dia menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mendigitalisasi arsip secara berkala, sehingga arsip pada periode tertentu yang telah lampau jadwal retensi arsipnya, secara resmi dimusnahkan berdasarkan surat Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Pemusnahan arsip tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi dari arsip-arsip tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Rahmi.

Sementara Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Setjen Kemenkumham Dedi Syahputra menambahkan, pemusnahan arsip merupakan atensi Menteri Hukum dan HAM dengan tujuan untuk meningkatkan nilai pengawasan kearsipan sampai pada unit kerja di wilayah.

"Kemenkumham saat ini telah mendapatkan hasil penilaian tersebut dari ANRI dengan nilai 85 atau kategori memuaskan," ujar Dedi.