Harga cabai merah di OKU Sumsel mencapai Rp80.000 per kg

id Lonjakan harga, cabai merah, pasar tradisional, pedagang cabai, Disperindag OKU

Harga cabai merah di OKU Sumsel mencapai Rp80.000 per kg

Pedagang cabai mengeluhkan lonjakan harga menembus angka Rp80.000/kg. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Ogan Komering Ulu, Sumsel (ANTARA) - Harga cabai merah keriting di pasar tradisional Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera mencapai Rp80.000 per kilogram dari sebelumnya di kisaran Rp50.000 per kilogram.

"Harga cabai merah keriting naik hampir dua kali lipat dari sebelumnya Rp50.000/kg menjadi Rp80.000/kg," kata Heni, seorang pedagang sayur mayur di Pasar Atas Baturaja Kabupaten OKU, Minggu.

Menurut dia, kenaikan harga yang terjadi sejak sepekan terakhir tersebut karena agen pemasok cabai dari Pulau Jawa dan Sumatera mematok harga tinggi sehingga pedagang terpaksa menyesuaikan harganya agar tidak merugi.

"Penyebab kenaikan harga yang terbilang tinggi ini disebabkan karena stok cabai merah keriting sedang terbatas," jelasnya.

Kenaikan harga tersebut berdampak pada daya beli masyarakat menurun drastis karena banyak pembeli yang membeli cabai dalam jumlah sedikit karena harganya mahal.

"Kenaikan harga ini juga terjadi pada jenis cabai lainnya, namun hanya naik beberapa persen saja seperti rawit dari Rp50.000/kg menjadi Rp55.000/kg," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU Amzar Kristopa secara terpisah mengatakan lonjakan harga cabai merah disinyalir karena faktor cuaca ekstrem yang menyebabkan banyak petani mengalami gagal panen akibat kekeringan.

"Akibat kemarau panjang banyak petani di beberapa daerah mengalami gagal panen hingga memicu lonjakan harga cabai," jelasnya.

Terkait lonjakan harga tersebut, pihaknya segera melakukan monitoring pasar guna menstabilkan harga cabai sehingga tidak merugikan pedagang maupun pembeli.

Ia juga mengingatkan kembali kepada pedagang agar tidak memanfaatkan situasi dengan menjual harga barang kebutuhan pokok melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Untuk pengawasan pasar terus kami lakukan guna mengantisipasi aksi penimbunan barang di pasaran oleh oknum pedagang untuk mencari keuntungan tinggi," tegasnya.