MKMK: Semua bukti soal dugaan pelanggaran etik sudah lengkap

id Jimly Asshiddiqie,Anwar Usman ,Ketua MKMK,Ketua MK,Pelanggaran kode etik mk,Putusan mk,Batas usia capres-cawapres ,Pemil

MKMK: Semua bukti soal dugaan pelanggaran etik sudah lengkap

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Rina Nur Anggraini

"Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja," kata Jimly.
 
Jimly mengemukakan bahwa hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh memengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.
 
"Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu 'kan akal bulus juga," ujar Jimly.
 
Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.
 
Adapun agenda hari ini adalah MKMK meminta klarifikasi dari pelapor dan/atau memeriksa Perkara Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023, serta mendengarkan keterangan ahli untuk Perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023.
 
MKMK juga memanggil Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.