JAKARTA (ANTARA) - Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2023.
"Korban adalah Alif Edison dari Babinsa Kodim Jakarta Selatan. Yang bersangkutan saat kejadian merupakan Babinsa di wilayah tersebut," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Bintoro mengatakan bahwa tiga orang yang ditangkap, yakni MBB atau Martin, VAB atau Vadel dan BMB atau Bintang.
Dia mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban dan pelaku berpapasan di jalan. Tanpa sengaja, korban hampir menabrak salah satu pelaku bernama Martin.
"Saat korban mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku Martin yang tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut dan menimbulkan yang bersangkutan mendatangi pihak korban," kata Bintoro.
Pelaku kemudian membawa dua temannya, yakni FAB atau Vadel Badjideh dan BMB atau Bintang. Selanjutnya para pelaku mengeroyok korban.
Korban saat itu mencoba menjelaskan bahwa dia adalah anggota Babinsa TNI. Namun para pelaku tidak mempedulikannya dan tetap menghakimi korban hingga babak belur.
"Yang bersangkutan (pelaku) sempat menyatakan 'nggak usah bawa-bawa tentara' padahal yang bersangkutan (korban) menyampaikan bahwa 'saya ini Babinsa di sini'. Ini yang kami sangat sayangkan" ujarnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Tiga pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.