"Diharapkan dapat merespons berbagai tantangan pemanfaatan AI, agar selaras dengan ketentuan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU PDP (Pelindungan Data Pribadi)," ujarnya.
Budi mengatakan, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 seiring peningkatan tren penggunaan AI.
Selain itu, melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021, Kementerian Kominfo mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Industri Aktivitas Pemrograman Berbasis AI.
Dalam acara "Road to Indonesia Startup Ecosystem Summit (ISES) 2023" di Solo Technopark, Surakarta, Jawa Tengah beberapa waktu sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengingatkan masyarakat Indonesia agar bisa menjadi "prosumer", yang merupakan istilah dari produsen dan konsumen, dalam pemanfaatan teknologi sehingga bisa menguatkan dan mendukung ekosistem startup (perusahaan rintisan).
Dengan menjadi "prosumer", masyarakat Indonesia bisa memanfaatkan secara maksimal infrastruktur digital hingga membuat kemandirian dari segi inovasi dan solusi. "Jangan hanya jadi konsumen saja, jadi 'prosumer'. Kalau kita ingin maju, ya harus bisa bersaing membuat dan memanfaatkan teknologi dan mengembangkan inovasi."
