Polisi tangkap tiga pengedar makananan kedaluwarsa

id Polres Batang, tiga tersangka pengubah masa kedaluwarsa dan edarkan makanan

Polisi tangkap tiga pengedar makananan kedaluwarsa

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Saufi Salamun (nomor 5 dari kanan) didamping Pejabat Utama Polres menunjukan barang bukti makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/Kutnadi)

Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka pengedar dan pengubah masa batas kedaluwarsa makanan dan minuman sekaligus mengamankan belasan barang bukti tindak kejahatan.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Tersono.

"Pada pengecekan tersebut, kami menemukan beberapa produk makanan dan minuman berbagai jenis dan merek dalam kondisi kemasan sebagian kotor, ada tulisan masa kedaluwarsa sudah habis berlaku, dan sebagian tanggal kedaluwarsa sudah dihapus," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andy Fajar mengatakan tiga tersangka tersebut berinisial AS (39) dan TSS (34), keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39), warga Sidoarjo, Jawa Timur.