Palembang (ANTARA) - Bupati Muara Enim Edison Edison menjadi saksi pada sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) di Pengadilan negeri Klas 1 khusus Tipikor Palembang, Senin (2/6).
Edison di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH mengatakan tak mengetahui perihal peta manual atas sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kota Palembang 2017-2019.
Awalnya majelis hakim mempertanyakan terkait Yayasan Batang Hari Sembilan dalam Peta Bangunan Tanah (PBT) yang tidak sama dengan peta manual.
"Terkait Yayasan Batang Hari Sembilan ini adanya bangunan yang pedomannya adalah PBT. Saudara sebagai Kepala BPN saat itu apakah PBT itu harus mencantumkan keadaan sesungguhnya fisik di lapangan," tanya hakim ketua.
"Jadi sejak tahun 1997 yang mulia, itu tidak mencantumkan lagi gambar di peta bidang berdasarkan PP 25 tahun 1997, tetapi kalau berdasarkan PP nomor 10 1961 itu gambarnya dicantumkan," jawab Edison.
"Jadi PBT nya dalam perkara ini yang tidak mencantumkan gambar apakah itu tidak melanggar aturan?," tanya hakim ketua lagi.
"Tidak melanggar yang mulia," kata Edison.
Kemudian hakim bertanya lagi kepada saksi Edison soal peta manual yang tidak diketahuinya.
"Soal peta manual saudara tidak tahu sama sekali ya, kok bisa tak tahu hal yang sepenting dan sekrusial itu.
Atau dari panitia pengukuran tidak pernah memberitahu kepada saudara atau memang disembunyikan dan sengaja dirahasiakan," cecar hakim.
"Tidak pernah diberitahu, saya benar tidak tahu yang mulia," jawab Edison.
"Itulah makanya kami tanyakan kepada saudara, karena di PBT tidak ada gambar tetapi di peta manual ada," tegas hakim ketua.
Lalu majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum memperlihatkan peta manual dalam persidangan yang disaksikan oleh Edison dan penasehat hukum tiga terdakwa.
Setelah memperlihatkan peta manual kepada Edison, majelis hakim menskor sidang dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB.
Untuk diketahui Edison dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut, karena kapasitasnya pada saat itu sebagai Kepala BPN Kota Palembang tahun 2017-2019
Dalam perkara itu menjerat tiga terdakwa yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.