Penyuap pejabat DJKA Kemenhub divonis tiga tahun penjara

id Semarang,korupsi,Tipikor,DJKA Kemenhub

Penyuap pejabat DJKA Kemenhub divonis tiga tahun penjara

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Gator Sarwadi saat membacakan vonis hukuman terhadap Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto selaku terdakwa kasus suap terhadap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/9/023). (ANTARA/I. C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto selaku terdakwa kasus suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang di Semarang, Kamis, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat tahun dua bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kesatu pertama, kedua pertama, dan ketiga pertama," kata Gatot.

Dia menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.