Penyuap pejabat DJKA Kemenhub divonis tiga tahun penjara

id Semarang,korupsi,Tipikor,DJKA Kemenhub

Penyuap pejabat DJKA Kemenhub divonis tiga tahun penjara

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Gator Sarwadi saat membacakan vonis hukuman terhadap Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto selaku terdakwa kasus suap terhadap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/9/023). (ANTARA/I. C. Senjaya)

Dion Renato terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp37,9 miliar.

Rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung sebesar Rp2 miliar, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah sebesar Rp28,9 miliar, dan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebesar Rp7 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiarto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.