Dion Renato terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp37,9 miliar.
Rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung sebesar Rp2 miliar, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah sebesar Rp28,9 miliar, dan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebesar Rp7 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiarto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
