Bareskrim kirim surat pemblokiran 96 rekening Ponpes Al-Zaytun
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta 96 rekening bank milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang, diblokir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, mengatakan Polri telah mengirimkan surat pemblokiran terhadap puluhan rekening tersebut ke sejumlah bank dan badan hukum yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
"Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang)," kata Ahmad Ramadhan.
Pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Selain pemblokiran rekening, penyidik juga masih mendalami keterangan saksi-saksi dan sejumlah pihak. Dari 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa selama sepekan ini, terdapat dua saksi yang meminta penundaan pemeriksaan.
"Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS," tambahnya.
Ramadhan tidak merinci atribusi AP dan SS, tapi sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan 13 saksi dari pihak YPI dan Madrasah Al-Zaytun. Berikutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset milik Panji Gumilang dan keluarganya.
"Penyidik juga melaksanakan pemeriksaan Saudara IS dan MN, pihak dari YPI juga," kata Ramadhan.
Dalam penyidikan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Panji Gumilang belum berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut. Namun, Panji Gumilang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, mengatakan Polri telah mengirimkan surat pemblokiran terhadap puluhan rekening tersebut ke sejumlah bank dan badan hukum yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
"Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang)," kata Ahmad Ramadhan.
Pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Selain pemblokiran rekening, penyidik juga masih mendalami keterangan saksi-saksi dan sejumlah pihak. Dari 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa selama sepekan ini, terdapat dua saksi yang meminta penundaan pemeriksaan.
"Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS," tambahnya.
Ramadhan tidak merinci atribusi AP dan SS, tapi sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan 13 saksi dari pihak YPI dan Madrasah Al-Zaytun. Berikutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset milik Panji Gumilang dan keluarganya.
"Penyidik juga melaksanakan pemeriksaan Saudara IS dan MN, pihak dari YPI juga," kata Ramadhan.
Dalam penyidikan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Panji Gumilang belum berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut. Namun, Panji Gumilang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.