Bareskrim kirim surat pemblokiran 96 rekening Ponpes Al-Zaytun

id TPPU panji gumilang, ponpes al zaytun, mabes polri, dittipideksus bareskrim polri, karopenmas divhumas polri, brigjen ah,berita sumsel, berita palemba

Bareskrim kirim surat pemblokiran 96 rekening Ponpes Al-Zaytun

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat memberikan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty/aa)

"Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS," tambahnya.

Ramadhan tidak merinci atribusi AP dan SS, tapi sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan 13 saksi dari pihak YPI dan Madrasah Al-Zaytun. Berikutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset milik Panji Gumilang dan keluarganya.

"Penyidik juga melaksanakan pemeriksaan Saudara IS dan MN, pihak dari YPI juga," kata Ramadhan.

Dalam penyidikan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Panji Gumilang belum berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut. Namun, Panji Gumilang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.